Sabtu, 12 November 2011

ekonomi kerakyatan


MAKALAH

“EKONOMI  KERAKYATAN”

LOGO STIE MAH-EISA ASLI.JPG


                                                                 

Disusun oleh :

                                   Nama       : Kris  Rudolf  Waney
                                   NPM        : 123030C11079
                                   Jurusan    : Manajemen  Keuangan
                                  


SEKOLAH TINGGI ILMU EKONOMI MAH-EISA
MANOKWARI
2011




Kata Pengantar
Rasa syukur kami panjatkan kepada Tuhan YME atas tuntasnya penyusunan makalah ekonomi ini. Makalah ini disusun dengan maksud untuk memenuhi tugas yang diberikan oleh dosen, untuk itu kami telah berusaha sebaik mungkin dalam penyusunannya, mulai dari pengumpulan sumber, pencarian informasi yang sesuai dengan tema sampai pada tahap penyusunan telah kami lakukan sebaik mungkin, walaupun demikian kami selaku penyusun menyadari masih terdapat kekurangan dalam makalah ini.
Melalui beberapa sumber seperti artikel – artikel ekonomi penyusun telah berupaya untuk menyampaikan data dan informasi yang aktual dan sesuai dengan topik makalah yakni mengenai ekonomi kerakyatan serta kebijakan – kebijakan pemerintah yang penting dan berpengaruh terhadap peningkatan ekonomi kerakyatan.
Semoga makalah ini dapat memuaskan walau tidak mencapai tahap sempurna, karena memang tidak ada yang sempurna di dunia ini kecuali Allah SWT. Sehingga penyusun mohon maaf atas kesalahan dan kekurangan dalam penyajian, hal ini semata – mata hanyalah kekhilafan penyusun sebagai manusia biasa, penyusun juga memohon kritik dan saran yang membangun untuk dijadikan bahan pembelajaran dalam pembuatan makalah yang lebih baik di waktu yang akan datang. Terima kasih atas perhatinnya.


Manokwari, 13 November 2011




    Penyusun.




Daftar  isi

Kata Pengantar…………………………………………………………………….      i

Daftar  isi……………………………………………………………………………     ii

Bab 1. Pendahuluan
1.1.            Latar  Belakang Masalah……………………………………………      3
1.2.            Rumusan  Masalah…………………………………………………..      4

Bab 2.  Pembahasan                                                                                                      
2. 1.     Pengertian Ekonomi Kerakyatan……………………………….  5
2.2.    Peran Ekonomi Kerakyatan Dalam Perekonomian
Indonesia………………………………………………………… 7
                                                                                                                  
2.3.    Potensi dan Kendala Ekonomi kerakyatan…………………….  9
2.4.    Kebijakan Pemerintah yang Dapat Meningkatkan
          Ekonomi Kerakyatan Melalui Pembukaan Usaha Kecil…… … 11
2.5.    Kemitraan Usaha Antar Pelaku Ekonomi………………………18

Bab 3. Penutup
3.1.    Kesimpulan  …………………………………………………….. 23

Daftar  pustaka………………………………………………………………..  i




BAB 1
PENDAHULUAN


1.1.            Latar belakang masalah
Pada saat ini Indonesia tengah mengalami masa - masa penuh gejolak perekonomian baik di sektor perbankan maupun sektor ekonomi lainnya. Sejak tumbangnya rezim orde baru dan memasuki masa reformasi, perekonomian Indonesia berjalan dalam ketidakpastian, masa reformasi ini ditandai dengan krisis moneter yang berlanjut menjadi krisis ekonomi yang sampai saat ini belum menunjukkan tanda – tanda ke arah pemulihan, laju inflasi masih cukup tinggi yaitu rata – rata sekitar 10%, rakyat Indonesia sebagian besar masih berada di bawah garis kemiskinan. Di samping kemiskinan absolut, terdapat persoalan kemiskinan relatif yang timbul sebagai akibat kurangnya pemerataan dalam menikmati hasil – hasil pembangunan, pembangunan yang pesat hanya terjadi di daerah tertentu saja seperti daerah-daerah industri di Pulau Jawa yang menjadi incaran pendatang migran yang membludak tanpa diimbangi jumlah lapangan kerja yang justru menyempit. Hal ini bisa dilihat pada tingkat pengangguran yang relatif lebih besar jumlahnya di perkotaan. Rata- rata penduduk di pedesaan banyak yang melakukan urbanisai ke kota. Untuk wilayah – wilayah kota besar tingkat pengangguran jumlahnya semakin hari semakin meningkat. Penduduk desa umumnya melakukan urbanisasi ke kota karena diiming – imingi oleh mewahnya kehidupan di kota besar, padahal di perkotaan banyak usaha – usaha yang mengalami penurunan produksi, yang berdampak pada banyaknya kasus PHK. Terjadinya krisis ekonomi mengakibatkan banyak usaha yang mengalami kebangkrutan. Hal ini menggambarkan semakin banyak jumlah penduduk miskin baik di kota- kota besar maupun di pedesaan. Jumlah penduduk miskin pada Maret 2006 sebanyak 39,05 juta orang atau 17,75% dari total 222 juta penduduk. Penduduk miskin bertambah empat juta orang dibandingkan yang tercatat pada Februari 2005. Tanpa Program Kompensasi Pengurangan Subsidi Bahan Bakar Minyak, jumlahnya mencapai 50,8 juta orang. Turunnya nilai rupiah mengakibatkan harga dollar meningkat sehingga para importir banyak yang mengalami kerugian, berdampak pada macetnya angka kredit, karena para kreditor tidak sanggup membayar pinjaman. Permasalahan di sektor perbankan ini menjadi persoalan bagi para pengusaha besar yang sebagian besar modalnya tergantung pada pinjaman.
Dalam makalah ini akan diuraikan mengenai peranan ekonomi kerakyatan sebagai kebijakan pemerintah yang dimaksudjan sebagai penampung tenaga kerja dan sumber pendapatan masyarakat golongan menengah ke bawah.

1.2.       Rumusan Masalah
a. pengertian ekonomi kerakyatan;
b. peran ekonomi kerakyatan dalam perekonomian Indonesia;
c. potensi dan kendala ekonomi kerakyatan;
d. kebijakan pemerintah yang dapat meningkatkan ekonomi kerakyatan melalui
    pembukaan usaha kecil;
e. bentuk kemitraan antara usaha kecil dengan usaha menengah dan besar.























BAB II
PEMBAHASAN


2.1. Pengertian Ekonomi Kerakyatan  
Pengertian ekonomi kerakyatan adalah suatu perekonomian di mana pelaksanaan kegiatan, pengawasan kegiatan, dan hasil –hasil dari kegiatan ekonomi dinikmati oleh seluruh rakyat. Sistem ekonomi kerakyatan atau sistem ekonomi Pancasila ini secara umum dapat diartikan sebagai sistem ekonomi yang memadukan ideologi konstitusional (Pancasila dan UUD 1945) bangsa Indonesia dengan sistem ekonomi campuran (Sistem Ekonomi Pasar Terkelola) yang diwujudkan melalui kerangka demokrasi ekonomi serta dijabarkan dalam langkah – langkah ekonomi yang berpihak pada masyarakat dan pemberdayaan seluruh masyarakat, yang ditujukan untuk mewujudkan tercapainya masyarakat yang adil dan makmur.
Menurut Emil Salim ciri – ciri sistem ekonomi kerakyatan adalah sebagai berikut :

Pertama, peranan negara beserta aparatur ekonomi negara adalah penting, tetapi tidak dominan agar dicegah tumbuhnya sistem etatisme (serba negara). Peranan swasta adalah penting, tetapi juga tidak dominan agar dicegah tumbuhnya free fight. Dalam sistem ekonomi kerakyatan usaha negara dan swasta tumbuh berdampingan dengan perimbangan tanpa dominasi berlebihan satu terhadap yang lain.
Kedua, dalam sistem ekonomi kerakyatan, hubungan kerja antar lembaga – lembaga ekonomi tidak didasarkan pada dominasi modal, seperti halnya dalam sistem ekonomi kapitalis. Juga tidak didasarkan pada dominasi buruh, seperti halnya dalam sistem ekonomi komunis. Tetapi asas kekeluargaan menurut keakraban hubungan antar manusia.
Ketiga, Masyarakat sebagai satu kesatuan memegang peranan sentral dalam sistem ekonomi kerakyatan. Produksi dikerjakan oleh semua untuk semua di bawah pimpinan atau kepemilikan anggota-anggota masyarakat. Masyarakat adalah unsur non negara yakni ekonomi swasta. Dalam ekonomi swasta ini yang menonjol bukan perorangan, tetapi masyarakat sebagai satu kesatuan. Tekanan kepada masyarakat, tidak berarti mengabaikan individu, tetapi langkah individu harus serasi dengan kepentingan masyarakat.
Keempat, negara menguasai bumi, air dan kekayaan alam lainnya yang terkandung dalam bumi dan yang merupakan pokok bagi kemakmuran masyarakat. Dalam melaksanakan hak menguasai ini perlu dijaga supaya sistem yang berkembang tidak mengarah etatisme. Oleh karena itu hak menguasai oleh negara harus dilihat dalam konteks pelaksanaan dan kewajiban negara sebagai. (1) pemilik; (2) pengatur; (3)perencana; (4)pelaksana; (5)pengawas.
Kelima, sistem ekonomi kerakyatan tidak bebas nilai. Bahkan sistem nilai (value system) inilah yang mempengaruhi kelakuan pelaku ekonomi. Sistem yang dikembangkan bertolak dari ideologi yang dianut, dalam hal ini adalah ideologi Pancasila. Ideologi Pancasila masih terus berkembang sesuai dengan dinamika pertumbuhan masyarakat, namun kelima sila secara utuh harus dijadikan leitstar (bintang pengarahan), kearah mana sistem nilai dikembangkan.
Sistem ekonomi kerakyatan/ Pancasila adalah suatu sistem ekonomi yang didasarkan pada sila – sila dalam Pancasila. Dalam sistem ekonomi ini koperasi perlu terus dikembangkan, sekaligus berfungsi sebagai soko guru perekonomian Indonesia. Untuk menumbuh kembangkan sistem ekonomi ini maka harus dihindarkan hal – hal negatif seperti :
1.    Sistem ekonomi liberal yang bebas. Artinya sistem ekonomi yang menumbuhkan eksploitasi atau pemerasan terhadap manusia dan bangsa lain. Dalam sejarahnya, sistem ekonomi liberal yang bebas di Indonesia telah menimbulkan kelemahan posisi Indonesia dalam percaturan ekonomi dunia.
2.    Sistem ekonomi komando. Artinya , negara beserta aparatur ekonomi negara bersifat dominan, mendesak, dan mematikan potensi serta daya kreasi unit – unit ekonomi swasta.
3.    Persaingan tidak sehat, serta pemusatan kekuatan ekonomi pada satu kelompok      
atau monopoli yang merugikan masyarakat.
Ekonomi kerakyatan bukan suatu pemikiran baru, sebab konsep ini didasarkan pada Pancasila dan UUD’ 45 dan telah menjadi cita –cita para pendiri negara. Arus pemikiran ekonomi kerakyatan ini muncul kembali sebagai reaksi positif dari berbagai gejala ekonomi dan sosial yang muncul setelah Indonesia melaksanakan pembangunan nasional selama lebih dari 25 tahun. Selama ini hasil pembangunan ekonomi di Indonesia telah berhasil mendorong pertumbuhan ekonomi yang cukup tinggi, sehingga Indonesia mulai memasuki kelompok negara industri baru pada tahun 1995

2.2.  Peran Ekonomi Kerakyatan Dalam Perekonomian Indonesia

Ekonomi kerakyatan turut berperan dalam perekonomian Indonesia salah satu peran ekonomi kerakyatan yang nyata adalah penerapan sistem ini dalam masa perekonomian Indonesia saat ini serta dalam berbagai perencanaan pembangunan ekonomi, walau memang masih belum menunjukkan perbaikan yang berarti. Sejak bangsa Indonesia menetapkan GBHN 1993, berbagai ajaran ekonomi kerakyatan diterapkan, yaitu untuk saling menghargai martabat manusia dengan tidak melakukan pemaksaan kehendak dan pemerasan atau eksploitasi (sila ke-2), mewujudkan kebersamaan dalam melakukan kegiatan ekonomi (sila ke-3), memupuk semangat kegotong-royongan dan kerakyatan (sila ke-4), dan ajaran untuk mewujudakan kemerataan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia (sila ke-5) dengan tetap menjunjung tinggi etika dan nilai-nilai moral beragama (sila pertama).

Pada Pelita VI ( Bab 9 ) yang berjudul Pemerataan pembangunan dan
Penanggulangan Kemiskinan, dan kemudian pelaksanan IDT berdasarkan Inpres Nomor 5/1993, adalah upaya konkrit melaksanakan perintah GBHN 1993. Program IDT mempunyai 3 (tiga) misi besar, yaitu (1) memacu dan memicu gerakan nasional penanggulangan kemiskinan; (2) melaksanakan kebijakan dan strategi pemerataan pembangunan, dan pengurangan kesenjangan ekonomi sosial; (3) mengembangkan ekonomi rakyat; adalah upaya konkrit untuk mewujudkan cita-cita keadilan sosial yang terkandung dalam ekonomi kerakyatan.
Sistem ekonomi kerakyatan sebenarnya sudah diperkenalkan pada awal Repelita III (1979 ). Pemikiran beberapa orang pemikir mengatakan apabila pada waktu itu sistem ini sudah diterapkan maka krisis ekonomi yang demikian parah ini dapat terhindarkan. Namun, yang terjadi setelah jatuhnya harga minyak ekspor (1982) adalah ditanggapi pemerintah dengan kebijakan deregulasi yang kemudian kebablasan,dengan akibat pertumbuhan ekonomi yang memang meningkat tajam, tetapi dibarengkan dengan ketimpangan ekonomi dan kesenjangan sosial yang memprihatinkan, jumlah penduduk miskin di Indonesia secara absolut masih cukup besar. Sejak mengalami krisis ekonomi tahun 1997 rakyat miskin di Indonesia terus bertambah.
Contoh : Pada Maret 2006 jumlah penduduk miskin di Indonesia sebanyak 39,05 juta orang atau 17,75% dari total 222 juta penduduk. Mereka ini hidup di bawah garis kemiskinan.
Jumlah penduduk yang berada dibawah garis kemiskinan tersebut sebenarnya sudah berkurang banyak bila dibandingkan tahap – tahap awal pelaksanaan pembangunan. Di samping kemiskinan absolut, terdapat persoalan kemiskinan relatif yang timbul sebagai akibat kurang meratanya kesempatan ikut menikmati hasil pembangunan. Ketimpangan dalam kemiskinan relatif ini antara lain dapat terjadi antar golongan penduduk di Indonesia.
Contoh : Pada tahun 1990, 40% dari jumlah penduduk Indonesia yang termasuk kelompok pendapatan terendah menerima 21, 31% pendapatn nasional, sementara 20% penduduk kelompok penghasilan tinggi menerima 41, 94% pendapatan nasional.
Contoh di atas sekaligus menggambarkan ketimpangan dalam pembagian pendapatan yang tergolong ringan, jika dibandingkan antara pulau jawa dan luar jawa. Ketimpangan pembagian pendapatan antar golongan penduduk tersebut masih lebih parah di Jawa. Selanjutnya ketimpangan pembagian pendapatan di daerah perkotaan ternyata lebih buruk dibandingkan ketimpangnan pendapatan di wilayah pedesaan.
Hal ini terlihat dari koefisien gini di daerah perkotaan sebesar 0,34 sedangkan untuk daerah pedesaan 0,25.
Distribusi pendapatan masyarakat juga dapat dilihat dari jenis lapangan usaha atau sektor. Penduduk miskin di daerah pedesaan tahun 1995 tercatat 45% bekerja pada sektor pertanian sedangkan di daerah perkotaan yang hidup dari sektor perdagangan jumlahnya 33%. Kemiskinan di sektor pertanian sangat bertolak belakang dengan kehidupan penduduk di perkotaan yang hidup dari sektor indutri.
Dewasa ini kita ditengah – tengah siklus 7 tahunan tahap pengembangan ekonomi rakyat (1994-2001), setelah periode konglomerasi 7 tahun sebelumnya (1987-1997), bangsa Indonesia mendapat cobaan atau ujian dari Allah SWT, apakah kita akan konsekuen dan teguh memihak pada ekonomi kerakyatan dalam menghadapi berbagai masalah perekonomian? Dalam ujian berat seperti ini, menurut Prof. Mubyarto, bangsa Indonesia perlu “bertobat” dan melakukan “tolak bala” agar keserakahan (angkara murka) yang mengancam kesatuan dan persatuan bangsa (sila ke 3) dapat diatasi.

2.3.  Potensi dan Kendala Ekonomi kerakyatan
Koperasi adalah salah satu bentuk konkrit dari pelaksanaan ekonomi kerakyatan, koperasi sangat berpotensi untuk berkembang sebagai bangun perusahaan yang dapat digunakan sebagai salah satu wadah utama untuk membina kemampuan usaha golongan ekonomi lemah serta membantu dan memudahkan masyarakat dalam memperoleh pinjaman. Hal ini menunjukan bahwa koperasi memiliki potensi untuk meningkatkan pemerataan kesejahteraan rakyat Indonesia. Seperti kita ketahui bersama bahwa pada satu sisi pengembangan koperasi telah banyak membuahkan hasil. Tetapi dibandingkan dengan pelaku ekonomi lainnya koperasi ternyata masih jauh tertinggal. Ketertinggalan ini disebabkan oleh kendala – kendala yang berasal dari dua faktor, yaitu faktor internal dan faktor eksternal. Faktor internal yang menjadi penghambat perkembangan koperasi meliputi faktor profesionalitas pengelolaan kelembagaan, kualitas sumber daya manusia dan permodalan. Sedangkan faktor eksternal meliputi faktor iklim politik ekonomi nasional yang kurang kondusif serta tingkat persaingan yang ketat dengan badan usaha lainnya.
Selain koperasi usaha kecil juga merupakan bentuk dari ekonomi kerakyatan. usaha kecil memiliki beberapa potensi diantaranya adalah penyerapan tenaga kerja yang lebih besar dibandingkan industri besar, mempromosikan potensi sandang dan pangan nusantara serta saat ini usaha kecil terus membantu pemerintah dalam memajukan perekonomian masyarakat melalui bertambahnya sektor industri kecil dan menengah di Indonesia hal ini dapat dilihat dari meningkatnya permintaan kredit untuk menjalankan usaha kecil baru, Ekspansi neto kredit perbankan ke sektor usaha kecil mencapai Rp 11,446 triliun, posisi total kredit usaha kecil Rp381 triliun (meningkat 20,5% dibanding tahun 2005). Kredit usaha kecil juga menunjukkan kinerja yang cukup baik, diukur dari kredit bermasalah (Non Perfoming Loans) neto sebesar 2,41 persen, lebih rendah dari angka perbankan secara umum sebesar 4,86 persen, sektor pertanian termasuk perikanan, mencatat ekspansi neto sebesar Rp 385 miliar atau 3,4% dari total kredit ekspansi usaha kecil, sementara itu perlu diketahui bahwa pangsa kredit usaha kecil mencapai 52, 9% dari total kredit perbankan yang sebesar Rp 719,8 triliun. Data tersebut menunjukan keadaan usaha kecil yang semakin membaik dan menumbuhkan potensi usaha kecil sebagai badan usaha yang membantu perekonomian masyarakat menengah ke bawah.
Namun usaha kecil belum mampu mengangkat perekonomian Indonesia yang mengalami kerapuhan, usaha kecil memiliki beberapa kendala, sama seperti koperasi kendala usaha kecil umumnya adalah terbatasnya kualitas dan kuantitas tenaga kerja, menghadapi persaingan yang ketat dan kemampuan modal yang kecil sehingga tidak mampu menyisihkan marjin keuntungan untuk membayar asuransi atau cadangan guna menghadapi kondisi tak terduga, seperti bencana. Praktis, semua risiko akibat bencana harus ditanggung sendiri. Selain itu usaha kecil kurang mendapat prioritas dalam pembangunan ekonomi yang dilakukan oleh pemerintah, yang mendapat prioritas dalam pembangunan adalah sektor modern seperti industri besar dan menengah, sektor jasa seperti keuangan, perbankan, perdagangan eceran dengan skala besar dan lain- lainnya.Pemerintah berharap pertimbuhan usaha pada sektor modern ini akan menyebarkan manfaat ekonomi berupa kebutuhan input atau pasokan output pada sektor lainnya terutama yang dianggap memiliki potensi pertumbuhan rendah. Kebutuhan faktor input yang timbul tersebut dapta berupa penyerapan tenaga kerja, bahan mentah, bahan penolong, yang diharapkan bisa dipasok dari sektor tradisional yang diidentisikasikan kurang potensi untuk berkembang. Namun kenyataannya, setelah berbagai fasilitas perijinan dan fasilitas kredit diperoleh usaha – usaha besar dan menengah di sektor modern ini, tidak terlihat adanya manfaat ekonomi yang cukup besar. Tingkat pengangguran angkatan kerja baik di kota maupun di pedesaan yang sangat besar menunjukkan bahwa sektor modern tidak mampu menciptakan nilai tambah melalui penciptaan lapangan kerja. Pertumbuhan tersebut dicapai dengan menggunakan banyak faktor input yang diimpor , sehingga pemanfaatan output sektor tradisional tidak banyak terserap. Tingkat upah di sektor modern terutama di wilayah perkotaan sangat rendah, sehingga kehidupan sosial ekonomi masyarakat perkotaan ditandai oleh dualisme status sosial ekonomi masyarakat yang cukup mencolok. Di satu pihak dijumpai kelompok minoritas dengan status sosial ekonomi yang tinggi seperti di negara maju, sementara di lain pihak terdapat kelompok mayoritas dengan kondisi ekonomi yang serba kekurangan.Kebebasan berusaha yang didukung oleh fasilitas perijinan, modal, dan manajemen modern, menyebabkan banyak produk – produk industri besar dan menengah mendesak keberadaan produk yang dihasilkan oleh industri kecil dan kerajinan rakyat, begitu banyak kendala yang dihadapi oleh usaha-usaha kecil, pemerintah perlu membentuk suatu solusi untuk hal ini sehingga terbentuk pemerataan kesejahteraan sektor usaha kecil, menengah dan industri besar dan kelompok minoritas dan mayoritas tersebut dapat terhapus.





2.4.  Kebijakan Pemerintah yang Dapat Meningkatkan Ekonomi   
        Kerakyatan Melalui Pembukaan Usaha Kecil

Karena peranan faktor produksi tenaga kerja di sektor industri dan kerajinan merupakan permintaan turunan dari output industri kecil dan kerajinan, maka tergusurnya pasar output industri kecil dan kerajinan tersebut akan mematikan sebagian potensi penyerapan tenaga kerja. Upaya yang nyata dari pemerintah untuk melindungi industri kecil dan kerajinan baik di pasar output maupun input dalam persaingan dengan industri besar dan menengah nyaris tidak ada. Perlindungan ini sangat diperlukan oleh industri kecil dan kerajinan, mengingat output dari industri kecil yang beragam ini masih dibutuhkan oleh mayoritas konsumen lapisan bawah. Penggunaan bahan mentah domestik yang dihasilkan oleh sektor tradisional seperti pertanian, tambang dan galian amat kurang, baik sebagai input antara atau yang masih harus diolah lagi dalam proses produksi maupun untuk konsumsi akhir. Penggunaan “local content” yang rendah ini karena pertimbangan efisiensi teknis yang rendah, sehingga menggunakan jalur impor untuk memiliki kebutuhan tersebut. Akibatnya usaha peningkatan produksi sektor tradisional tidak memperoleh insentif untuk berkembang. Padahal sektor tradisional seperti pertanian, tambang dan galian, serta sektor informal pada hakekatnya merupakan potensi ekonomi rakyat.
Upaya – upaya pembinaan usaha kecil sebenarnya telah lama dilaksanakan oleh pemerintah Orde Baru. Pada tahun 1995 telah diterbitkan Undang – Undang Nomor 9 tahun 1995 tentang usaha kecil. Pengertian usaha kecil menurut undang –undang tersebut adalah usaha yang memiliki kekayaan bersih, paling banyak 200 juta, tidak termasuk nilai tanah dan bangunan tempat usaha; memiliki hasil penjualan maksimal Rp 1 milyar per tahun; bersifat mandiri, bukan merupakan cabang atau memiliki afiliasi dengan perusahaan lain; berbentuk badan usaha perseorangan atau badan usaha tak berbadan hukum. Usaha kecil terdiri atas usaha kecil informal terdaftar, belum tercatat dan belum berbadan hukum. Contoh : petani penggarap, pedagang asongan, pedagang kaki lima, atau pemulung.
Sedangkan yang dimaksud dengan tradisional yaitu usaha kecil yang menggunakan alat produksi sederhana yang telah digunakan secara turun temurun, atau berkaitan dengan seni budaya. Pemberdayaan usaha kecil dilakukan dalam bentuk penumbuhan iklim usaha serta pembinaan dan pengembangan usaha yang tangguh dan mandiri. Tujuan pemberdayaan usaha kecil secara mikro adalah agar mereka dapat
berkembang menjadi usaha menengah. Sedangkan tujuan makro yang ingin dicapai adalah meningkatkan peranan usaha kecil dalam pembentukan pendapatan nasional, perluasan kesempatan kerja dan berusaha, peningkatan ekspor, serta peningkatan pemerataan pendapatan, agar usaha kecil mampu mewujudkan dirinya sebagai tulang punggung serta memperkukuh struktur perekonomian nasional.
Aspek penumbuhan iklim usaha meliputi :
a. Pendanaan
b. Persaingan
c. Prasarana
d. Informasi
e. Kemitraan
f. Perijinan Usaha
g. Perlindungan
Sedangkan bidang yang menjadi garapan untuk pembinaan dan pengembangan usaha kecil meliputi bidang produksi, pemasaran, sumberdaya manusia, dan teknologi. Dalam aspek pendanaan melalui BI pemerintah telah berupaya untuk mendorong tumbuhnya BPR ( Bank Perkreditan Rakyat ) di luar Jawa-Bali sehingga dapat mempercepat perkembangan usaha kecil dan mikro. Keberadaan BPR tersebut sangat penting karena sebagian dari 90 persen dari 40 juta pengusaha kecil yang tidak dapat mengakses kredit perbankan berada di luar Jawa-Bali. Jika dijabarkan, penumbuhan iklim usaha melalui aspek pendanaan meliputi upaya agar usaha kecil dapat memperoleh sumber pendanaan yang lebih luas.
Contoh : Sumber pendanaan bagi usaha kecil buka hanya bersumber dari lembaga keuangan bank, tetapi dimungkinkan pula mendapatkan sumber pendanaan dari non bank, seperti pegadaian dan hibah atau pinjaman dari keuntungan BUMN yang disisihkan serta alokasi dana APBN tahun 2007 untuk penguatan modal usaha mikro, kecil, dan menengah bagi perikanan budidaya sebesar Rp 162,25 miliar yang dirancang oleh Departemen Kelautan dan Perikanan . Di samping itu prosedur mendapatkan pendanaan bagi usaha kecil tersebut harus dipermudah, tidak melalui proses yang berbelit – belit.
Dalam aspek persaingan, upaya dilakukan dengan menumbuhkan kerjasama antar usaha kecil dalam bentuk koperasi, supaya kemampuan memproduksi menjadi efisien dan memiliki posisi pemasaran yang lebih kuat, dibanfingkan jika setiap perusahaan mandiri secara bebas. Tahun ini pemerintah telah membuat kebijakan untuk mencapai target pembentukan koperasi berkualitas sebanyak 23.380 di seluruh Indonesia selain itu pembentukan wirausaha baru telah mencapai target yakni sebesar 300.000 unit usaha. Dalam aspek persaingan, dicegah terbentuknya struktur pasar persaingan yang bersifat tidak sempurna yang akhirnya merugikan pertumbuhan usaha kecil. Bentuk struktur pasar tersebut dapat berupa monopoli, monopsoni, oligopoli atau oligopsoni.
Contoh: Di bidang perkebunan rakyat, jika untuk menjual hasil perkebunannya para pengusaha kecil harus menjual pada satu perusahaan saja, ini disebut struktur pasar monopsoni. Para pengusaha akan rugi sebab tidak akan dapat menjual produknya dengan harga tinggi. Sebaliknya dalam usaha kecil tradisional di bidang usaha tambak tradisional, jika untuk membeli bibit ikan atau udang harus membeli pada satu perusahaan saja, maka perusahaan tersebut telah menciptakan struktur pasar monopoli. Hal ini akan merugikan petambak tradisional, karena harus membeli input dengan harga tinggi.
Untuk menumbuhkan iklim usaha yang baik, pemerintah membangun prasarana umum yang diperlukan misalnya perbaikan jalan menuju lokasi sentra industri kecil, sehingga akan mempermudah arus distribusi produk dari produser ke konsumen. Demikian pula prasarana lain, seperti: listrik, air bersih, telepon, dan sebagainya. Selain memperhatikan penyediaannya, pemerintah juga perlu menentukan tarif pemanfaatan sarana tersebut lebih murah, misalkan untuk tarif air bersih dari PDAM atau contoh lain ialah penerapan undang – unfang pajak yang baru dibentuk pemerintah yang memberikan tarif khusus bagi usaha kecil. Dalam hal prasarana pemerintah telah mengupayakan untuk memenuhinya dalam rapat kerja nasional ( rakornas ) usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM) di sanur, bali jumat melalui Program Pemberdayaan Kaum Miskin dan Pengangguran yang bertujuan meningkatkan pembangunan infrastruktur, terutama yang mendukung sektor pertanian, seperti membaiki jalan, irigasi, pasar, telekomunikasi, listrik, serta upaya membuka akses sumber-sumber permodalan dengan menumbuhkan lembaga keuangan mikro (LKM) di setiap kecamatan serta mendorong Bank Pembangunan Daerah (BPD) memperluas pelayanan kredit usaha mikro dan kecil. Rakornas juga menyepakati untuk melanjutkan gerakan sertifikasi tanah dan penerapan sistem resi gudang sebagai jaminan bagi koperasi dan UMKM dalam permohonan kredit.
Aspek informasi bagi pengusaha kecil meliputi pemberian informasi harga pasar untuk produk usaha kecil yang bisa disiarkan ke seluruh wilayah Indonesia, seperti informasi harga sayur – sayuran. Informasi seperti ini dapat dikumpulkan dalam bank data, sehingga akan dapat digunakan sebagai bahan analisis. Aspek informasi yang juga penting menyangkut informasi permintaan produk yang bersumber dari pasar, meliput jumlah permintaan maupun spesifikasi prosuk yang diminta, baik pasar domestik maupun pasar ekspor. Demikian pula diperlukan penyebaran informasi tentang teknologi yang dapat berupa peralihan atau penyuluhan tentang teknologi baru yang bersifat tepat guna untuk usaha kecil.
Contoh: Untuk meningkatkan kualitas hasil pengolahan kulit pada industri kecil kulit, dilakukan kerjasama dengan lembaga internasional melalui pelatihan pengolahan kulit.
Dalam aspek kemitraan, pemerintah mendorong atau memberikan rangsangan kepada usaha besar dan menengah agar mau melakukan kemitraan dengan usaha kecil atas dasar pertimbangan rasional ekonomis. Model kemitraan yang ideal dapat berupa saling kerergantungan dalam pemanfaatan input dan output kedua belah pihak. Hubungan kemitraan ini diharapkan akan menimbulkan alih teknologi, manajemen, dan perluasan kesempatan berusaha secara wajar. Dalam aspek kemitraan ini, usaha kecil harus dilindungi dari kerugian- kerugian yang akan muncul dari hubungan usaha dengan usaha besar maupun menengah yang mungkin timbul, seperti: penundaan pembayaran, pemotongan harga secara sepihak, pembebanan resiko yang kurang adil dan sebagainya.
Dalam aspek perijinan usaha, dilakukan penyerdehanaan perijinan bagi usaha kecil. Langkah yang ditempuh yakni dengan memusatkan sistem administrasi perijinan dalam satu atap, sehingga akan menghemat biaya, waktu dan tenaga. Di samping menyederhanakan perijinan dalam bentuk sistem administrasi satu atap, juga syarat – syarat untuk pengurusan ijin disederhanakan . Dengan kemudahan pengurusan ijin, tersedianya data dan informasi, keberadaan usaha kecil semakin lengkap sehingga memudahkan dalam penyusunan rencana dan program pengembangan usaha kecil oleh pemerintah. Penyederhanaan perijinan usaha kecil diharapkan juga akan menurunkan biaya.
Aspek perlindungan bagi usaha kecil antara lain meliputi penyediaan lokasi usaha, misalnya berupa pasar tradisional, yang dibangun dengan memperhatikan lokasi untuk pasar bagi usaha menengah dan besar. Contoh lain yakni pembangunan sentra industri kecil atau penyediaan lahan pada kawasan industri yang dibangun oleh pemerintah atau oleh usaha menengah atau usaha besar. Aspek perlindungan diberikan pada usaha kecil yang mempunyai kekhususan dalam proses produksi, atau kepada kegiatan usaha yang bersifat padat karya, termasuk kegiatan usaha yang memiliki nilai seni dan budaya.
Dalam praktek, upaya penciptaan iklim, untuk menumbuhkan usaha kecil masih banyak dijumpai kendala dan penyimpangan yang terjadi bila dibandingkan dengan apa yang dimaksudkan oleh Undang – Undang tentang usaha kecil.
                Contoh: Meskipun sudah ada peraturan yang mewajibkan sektor perbankan untuk menyalurkan kreditnya sebesar 20% bagi Kredit Usaha Kecil, namun karena tingkat bunga kredit sangat tinggi akhirnya tidak dapat dijangkau.
Dalam aspek persaingan, praktek monopoli, oligopoli, monopsoni dalam bidang usaha tertentu termasuk bidang usaha yang dilakukan usaha kecil, ternyata banyak dilakukan oleh perusahaan besar atau konglomerat. Konsentrasi kekuatan pasar untuk bahan baku bagi usaha kecil yang dilakukan perusahaan besar menyebabkan hambatan bagi pengembangan usaha kecil. Dalam hal prasarana lokasi usaha, pada umumnya lokasi yang ada jauh dari konsumen atau kurang strategis untuk dijangkau oleh konsumen. Bahkan di berbagai kota, lokasi untuk usaha kecil sektor informal sering tergusur atau terkena penertiban tata kota dalam arti fisik. Mengenai informasi pasar, teknologi, disain dan mutu, sumbangan dari instansi teknis sangat minim. Untuk mendapatkan disain produk misalnya untuk tas, sepatu dan lain –lain, biasanya pengusaha kecil berupaya sendiri melalui meniru disain produk impor. Perijinan maih dirasakan oleh para pengusaha kecil sebagai awal dri beban biaya tambahan yang tidak ada sangkut pautnya dengan kegiatan produksi, sebab dengan tercatatnya usaha mereka dalam wujud keluarnya ijin usaha menimbulkan kekhawatiran mereka akan jadi obyek pungutan – pungutan tidak resmi.
Selain upaya – upaya yang dilaksanakan oleh pemerintahan Orde Baru, saat ini di bawah kepemimpinan Presiden Susilo Bambang Yudhoyono, pemerintah telah mengeluarkan kebijakan RPPK ( Revitalisasi Pertanian, Perikanan, dan Kehutanan ), dicanangkan oleh presiden yang bertujuan meningkatkan kesejahteraan, pengurangan pengangguran, peningkatan daya saing, membangun ketahanan pangan, membangun pedesaan, dan melestarikan lingkungan. Tetapi pada kenyataannya tidak ada kemajuan yang tercapai, masyarakat tidak tergerak untuik terlibat, koordinasi tidak berjalan, dan kebijakan yang muncul bertentangan dengan cita – cita RPPK contoh yang paling nyata, baru beberapa bulan RPPK dicanangkan, pemerintah sudah mengimpor beras. Kasus lainnya adalah rencana pembukaan impor ternak dan produk asal ternak dari negara yang terjangkit penyakit tertentu. Di samping itu, ada izin impor gula kasar hingga 518.000 ton pada saat musim giling tebu.
Melihat kondisi tadi dapat disimpulkan bahwa RPPK masih merupakan sebuah
cita – cita yang belum sepenuhnya tercapai. Kondisi tersebut disebabkan masih ada fokus
kebijakan yang belum sepenuhnya selesai sehingga menyebabkan RPPK tidak berjalan secara menyeluruh seperti usaha unggas yang tidak tersentuh karena tertekan akibat wabah flu burung. Memang terdapat fokus program yang sudah dilakukan, tetapi pada saat yang sama masih terdapat fokus program lain yang belum tuntas atau tingkat kecepatannya tidak sesuai dengan yang dinginkan. Antara lain, banyak irigasi yang rusak serta rendahnya dukungan pembiayaan nonpemerintah, baik perbankan atau nonperbankan.
Dari segi tinjauan makro ekonomi, kurang berhasilnya upaya pengembangan usaha kecil menyebabkan sumbangan usaha kecil dalam pembentukan pendapatan nasional proporsinya tetap kecil

2.5.  Kemitraan Usaha Antar Pelaku Ekonomi

Kemitraan usaha antara usaha menengah, usaha besar dan usaha kecil diharapkan terjadi karena adanya keterkaitan usaha. Potensi keterkaitan ini sesungguhnya cukup besar baik yang bersifat kaitan ke depan (forward linkage) atau bentuk kaitan ke belakang (backward linkage). Kaitan ke depan mempunyai arti bahwa usaha kecil dapat memanfaatkano u tp u t usaha menengah dan besar sebagai faktori n p u t. Contoh: usaha kecil kerajinan rakyat dapat memanfaatkan output usaha menengah dan besar seperti plastik, lem, kain sebagai input bagi kegiatan produksi.
Sedangkan keterkaitan ke belakang merupakan kebalikannya. Contoh: Usaha menengah atau besar di bidang makanan dan minuman dapat menggunakan output atau hasil hasil produksi usaha kecil seperti gula merah, beras, kedelai, cabe dan sebagainya sebagai faktor input atau bahan baku dalam proses produksi.
Contoh dari bentuk kemitraan usaha dengan kaitan usaha ini ialah berlakunya program CSR ( Corporate Social Responsibility ) atau tanggung jawab sosial perusahaan yang merupakan bentuk kerjasama perusahaan besar swasta dengan usaha kecil dan menengah UMKM. Dalam program ini perusahaan – perusahaan besar diharuskan menyisihkan sebagian kecil keuntungannya untuk pemberdayaan masyarakat, yakni memanfaatkan dana CSR untuk pengembangan UMKM. Ada berbagai pola pelaksanaan CSR oleh perusahaan. Ada yang berupa dana tunai secara cuma – cuma, ada juga yang lebih mengedepankan pemberdayaan usaha sehingga mereka bisa mandiri, tidak tergantung secara terus - menerus pada bantuan pihak lain. Pola ini dilaksanakan dalam bentuk pemberian dana yang sifatnya harus dikembalikan untuk digulirkan pada yang lain. Salah satu program CSR yang telah berjalan ialah antara PT Indofood Sukses Makmur Tbk dengan perusahaan kecil yang selama ini menggunakan produknya, selain memberikan bahan baku PT Indofood juga memberikan kredit tanpa agunan yang dapat digunakan untuk pembelian mesin. Dengan demikian, terjadi saling membutuhkan dan saling membantu. Persoalan yang mungkin dihadapi para pemberi dana CSR itu adalah kelanjutan program dan jangkauan yang semakin luas. Sebab, ada juga perusahaan yang memiliki dana CSR, tetapi tidak memiliki unit yang menyalurkan dan mengawasi dana tersebut. Maka dari itu untu mencapai sasaran perlu pula kehadiran lembaga-lembaga intermediasi yang dekat dengan sasaran proyek dan memahami betul karakter komunitas yang hendak diberdayakan. Misalnya, koperasi atau LKM (Lembaga Keuangan Mikro) yang mampu menyalurkan dana itu ke sasaran yang tepat dengan pola yang pas sehingga benar – benar dapat memberdayakan dan memandirikan masyarakat yang dibantu.
Kemitraan usaha tanpa disadari oleh adanya keterkaitan dalam bidang usaha dari sisi input dan output, menyebabkan ketidakefisien penggunaan sumber-sumber ekonomi dan melahirkan beban biaya yang cenderung menjadi biaya yang harus dipikul masyarakat (social cost). Di lain pihak, kemitraan usaha kecil dengan usaha menengah dan besar tanpa dasar hubungan keterkaitan tadi, secara psikologis menimbulkan dampak yang kurang sehat bagi perkembangan usaha kecil yakni seolah – olah sebagai pihak yang menengadahkan tangan untuk menerima bantuan.
Jika harus dilaksanakan bentuk kemitraan tanpa kaitan usaha, maka hal itu lebih tepat bila diterapkan pada perusahaan menengah dan besar BUMN daripada perusahaam menengah dan besar milik swasta. Hal ini karena fungsi BUMN selain harus menghasilkan profit atau keuntungan juga berfungsi sebagai agen pembangunan. Salah satu bentuk kemitraan yang telah berjalan cukup lama adalah antara KUD di Jawa Timur dengan perusahaan susu Nestle. Perusahaan susu Nestle menerima pasokan susu segar hasil kegiatan peternakan sapi perah anggota KUD di wilayah Malang dan Pasuruan. Dalam kemitraan tersebut terjadi pula alih teknologi dalam peningkatan kualitas produksi, pemasaran, dan manajemen usaha.
Dalam Undang – Undang nomor 9 tahun 1995 tentang usaha kecil, bentuk kemitraan yang dapat dilaksanakan oleh usaha menengah dan besar dengan usaha kecil dapat berupa:
a. Inti-plasma
b. Sub – kontrak
c. Dagang umum
d. Waralaba
e. Keagenan
f. Bentuk – bentuk lain
Dalam bentuk kemitraan inti plasma, usaha besar atau menengah bertindak
sebagai inti, sementara usaha kecil sebagai plasma.
Contoh: Petani sebagai plasma menerima pinjaman dari inti dalam bentuk bibit tanaman perkebunan. Inti adalah perusahaan perkebunan besar yang memberikan dan menerima hasil perkebunan untuk diolah dalam proses produksi. Hasil atau pendapatan bersih petani plasma telah diperhitungkan pembayaran kredit yang harus dilakukan.
Sedangkan kemitraan dalam bentuk sub kontrak misalnya para pengusaha kecil berdasarkan kontrak yang ditandatangani memasok komponen – komponen untuk kepentingan industri besar.
Dalam pola kemitraan dagang umum misalnya, KUD dengan kegiatan produksi anggotanya di bidang sayuran menjalin hubungan pemasaran sayur dengan perusahaan besar.
Bentuk waralaba, pemegang waralaba dengan kompensasi tertentu memberikan lisensi, merek dagang, dan saluran distribusi perusahaannya kepada penerima waralaba disertai bantuan bimbingan dan manajemen. Sedangkan dalam bentuk keagenan, pengusaha kecil termasuk koperasi diberi hak khusus memasarkan barang dari usaha menengah atau usaha besar.
Contoh: Koperasi primer menjadi agen penjualan barang – barang kebutuhan dari
GORO.
Sejauh mana bentuk kemitraan telah membawa manfaat bagi usaha kecil? Untuk menjawab hal ini diperlukan waktu yang cukup lama untuk mengkajinya. Namun paling tidak efektivitas dari suatu hubungan kemitraan antara usaha kecil dengan usaha menengah adalah saling menguntungkan bagi kedua belah pihak. Keberhasilan suatu kemitraan bergantung pada dua hal yaitu tujuan yang ditetapkan dan perilaku atau sifat pihak yang terlibat dalam kemitraan tersebut. (Hendroyogi, 1997).
Tujuan dari peserta kemitraan dapat bersifat jangka pendek dan jangka panjang. Koperasi atau pengusaha kecil ingin bermitra usaha dengan pengusaha besar untuk mendapatkan beberapa keuntungan, yaitu keuntungan bidang teknologi, mendapatkan jalur sebagai sumber keuangan, keterampilan dalam bidang usaha dan sebagainya. Selanjutnya menurut Mark Weaver (dalam Hendroyogi, 1997) faktor yang menentukan keberhasilan kemitraan ada 4 (empat):
1. Perilaku yang bertujuan tidak ingin untung sendiri;
2. Perilaku percaya pada mitra usaha;
3. Perilaku timbal balik;
4. Perilaku mampu menahan diri atau sabar.
Sifat ingin cari untung sendiri didorong oleh sifat mengambil untung lebih banyak dari mitranya. Peserta kemitraan ini bertindak atas kepentingannya sendiri. Perilaku saling percaya bersumber pada keyakinan akan kebaikan rekannya atau mitranya. Rasa percaya timbul karena keyakinan bahwa kemitraan akan memberikan hasil yang adil. Perilaku mampu menahan diri hanya bisa terjadi kalau dalam kemitraan terdapat rasa saling percaya, tidak ada perilakuo p o r t u n i s t i k di antara para mitra usaha.
Dalam praktek, bentuk kemitraan usaha kecil dan koperasi dengan usaha menengah dan besar serta BUMN paling banyak berbentuk pemberian kredit kecil dengan bunga rendah. Padahal kelemahan usaha kecil dan koperasi selain bidang permodalan, juga terletak pada bidang pemasaran, adaptasi teknologi, dan kualitas SDM. Usaha kemitraan dalam bentuk sub kontrak misalnya akan melahirkan upaya transfer teknologi dari perusahaan besar atau pihak swasta dan BUMN kepada usaha kecil dan koperasi.

































BAB III
PENUTUP

3.1.     Kesimpulan
Ekonomi kerakyatan merupakan kegiatan ekonomi yang dilaksanakan, dinikmati dan diawasi oleh rakyat. Bidang kegiatan ekonomi kerakyatan meliputi sektor informal, usaha kecil pertanian, koperasi dan sebagainya. Pertumbuhan ekonomi Indonesia yang cukup tinggi dan berlangsung cepat selama beberapa Pelita yang lalu seiring dengan masih terdapatnya jumlah penduduk miskin, menggambarkan kondisi ketimpangan hasil pembangunan ekonomi. Peranan ekonomi kerakyatan selain sebagai penampung tenaga kerja juga sebagai sumber pendaptan masyarakat golongan menengah bawah. Berbagai kebutuhan dasar atau kebutuhan pokok mampu dihasilkan oleh sektor pertanian sebagai unit – unit usaha kecil dalam perekonomian Indonesia menggambarkan kegiatan ekonomi rakyat yang selama ini masih belum mampu berkembang secara optimal. Pengembangan usaha kecil yang dipelopori oleh pemerintah dilakukan melalui penciptaan iklim yang sesuai. Pembinaan diarahkan dalam penanganan bidang produksi, pemasaran, peningkatan kualitas sumber daya manusia dan teknologi.
Pola kemitraan usaha kecil termasuk didalamnya koperasi dapat dijalin dengan usaha besar dan menengah baik dari pihak swasta maupun BUMN. Terdapat berbagai bentuk kemitraan usaha seperti bentuk-bentuk inti-plasma, dagang umum, sub-kontrak, waralaba dan sebagainya. Prinsip kemitraan yang paling ideal adalah saling menguntungkan antara pihak – pihak yang melakukan kemitraan usaha. Keberhasilan suatu kemitraan ditentukan oleh dua hal yaitu: tujuan yang ditetapkan dan perilaku dari pihak –pihak yang melakukan emitraan antara lain yang bersifat tidak ingin untung sendiri, percaya pada mitra usaha, perilaku timbal balik, perilaku mampu menahan diri atau sabar.


                                                                               

Tidak ada komentar:

Posting Komentar